Contact Whatsapp085210254902

Pajak Gaji Bakal Dihapus? Cek Dulu Rumus PPh Terbaru di 2024

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 29 Desember 2023 | Dilihat 638kali
Pajak Gaji Bakal Dihapus? Cek Dulu Rumus PPh Terbaru di 2024

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana menghapus pungutan pajak penghasilan (PPh) apabila mereka terpilih nanti. Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong menyatakan bahwa penerapan pajak terhadap dua aspek ekonomi masyarakat tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar perpajakan, yang seharusnya tidak menjadi disinsentif.

Menurut Lembong dalam acara Your Money Your Vote pada Rabu malam (27/12/2023), prinsip dasar perpajakan mengindikasikan bahwa hal-hal yang ingin kita dorong pertumbuhannya sebaiknya tidak dikenai pajak, karena pajak seharusnya tidak bersifat menghambat. "Kemudian penghasilan itu sebenarnya kita mau beri masyarakat insentif kerja keras, kalau penghasilan kebanyakan dipajaki orang malas berkarya," tambah Lembong.

Seiring dengan rencana ini, Indonesia akan menerapkan metode baru penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan mulai Januari 2024, yang akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa landasan hukumnya tinggal menunggu tanda tangan dan penerbitan.

Tarif efektif ini tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi karyawan, melainkan juga bagi pegawai kriteria umum dan PNS/TNI-POLRI. Namun, perubahan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perhitungan PPh menggunakan TER.

Rumus baru untuk menghitung tarif PPh di masa depan adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 yang baru dengan yang berlaku saat ini diberikan dengan contoh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi bernama Retto. Retto adalah pegawai tetap di PT Jaya Abadi yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Perhitungan PPh saat ini dan tarif efektif (TER) untuk Retto juga disajikan sebagai contoh perbandingan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com