Contact Whatsapp085210254902

Investor Dibuat Resah Karena Insentif Pajak di IKN?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 Desember 2023 | Dilihat 740kali
Investor Dibuat Resah Karena Insentif Pajak di IKN?

Pemerintah saat ini sedang aktif mencari investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai bagian dari upaya percepatan proyek pembangunan IKN untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini terlihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pembangunan IKN (Nusantara, 2021).

Dalam kerangka PP No. 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Insentif fiskal, termasuk insentif perpajakan, di kawasan IKN diklaim dirancang secara khusus sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN. Pemerintah menekankan bahwa insentif ini diberikan dengan pengaturan yang terukur, terarah, dan memperhatikan tata kelola yang baik (Kementerian Keuangan, 2023).

Meskipun insentif perpajakan di IKN bukan hal baru dan sudah ada di luar IKN, pemerintah memberikan insentif pajak di kawasan IKN dengan lebih eksklusif dibandingkan dengan kawasan di luar IKN.

Investor Menghadapi Keraguan Terkait Insentif di IKN

Tetapi, pemberian insentif di IKN tidak otomatis menarik minat investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Data menunjukkan bahwa hingga September 2023, hanya kurang dari 100 investor yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction (Imantoro, 2023). Kekurangan minat ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakpastian yang dihadapi oleh investor terkait insentif pajak di IKN.

Pasal 29 ayat (1) PP No 12 Tahun 2023 menyebutkan bahwa "pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang." Ini dikenal sebagai tax holiday, di mana perusahaan mendapatkan pengurangan 100 persen dari jumlah pajak yang terutang. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perusahaan bebas dari kewajiban membayar pajak. Pada akhirnya, hal ini bisa mengakibatkan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas ini, terutama menjelang berakhirnya masa berlaku pajak.

Pemeriksaan pajak diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun pemeriksaan pajak adalah bagian normal dari sistem penilaian diri pajak, dalam konteks Indonesia, seringkali dianggap sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan bagi Wajib Pajak (WP). Hal ini disebabkan oleh prosedur yang rumit dan kompleks, yang dapat mengakibatkan ketidakefisienan baik dari segi waktu maupun biaya yang harus ditanggung oleh WP selama pemeriksaan (Cahyono & Trihastuti, 2023).

Selain itu, pemberian insentif pajak di IKN juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pillar Two, yang mencakup Global Minimum Tax (GMT) untuk perusahaan multinasional (MNEs). GMT mengharuskan MNEs membayar pajak penghasilan sebesar 15 persen ke negara tempat mereka berkedudukan. Oleh karena itu, pemberian tax holiday sebesar 100 persen tidak mutlak, dan perusahaan masih memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 15 persen kepada negara asal perusahaan induk multinasional (OECD, 2021).

Solusi "Win-Win" untuk Insentif Pajak di IKN

Untuk mengatasi keraguan investor dan menjaga kepercayaan, pemerintah perlu menyediakan dukungan tambahan sebagai langkah tindak lanjut dari implementasi insentif pajak di IKN. Dukungan ini bisa berupa perlakuan khusus yang tidak hanya diberikan saat pemberian insentif pajak, tetapi juga berlanjut hingga penanganan perpajakan setelah memanfaatkan insentif di IKN. Dukungan semacam itu perlu diatur secara jelas dalam regulasi turunan untuk menjamin kepastian hukum.

Selain itu, untuk mengatasi potensi kehilangan pajak, Pemerintah Indonesia dapat menerapkan kebijakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Qualified Refundable Tax Credit (QDRTC), yang dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia (Amalia et al., 2023). Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat memenuhi tujuan utama, yaitu memaksimalkan insentif pajak di IKN untuk meningkatkan investasi dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah aktif mencari investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tujuan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini terlihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang memberikan perizinan usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi mereka yang ingin terlibat dalam proyek pembangunan IKN (Nusantara, 2021).

Dalam konteks PP No. 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Insentif perpajakan di IKN didesain khusus sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut, dengan penekanan pada keberlanjutan, tata kelola yang baik, dan peraturan yang terukur (Kementerian Keuangan, 2023).

Meskipun pemberian insentif perpajakan di IKN bukan hal baru, investor tidak sepenuhnya tertarik dalam memanfaatkannya. Data menunjukkan bahwa hingga September 2023, hanya kurang dari 100 investor yang menggunakan fasilitas super tax deduction (Imantoro, 2023). Rendahnya minat ini disebabkan oleh ketidakpastian yang dihadapi investor terkait insentif pajak di IKN.

Pasal 29 ayat (1) PP No 12 Tahun 2023 menyebutkan bahwa "pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang." Meskipun disebut sebagai tax holiday, perusahaan yang memanfaatkannya tetap harus membayar pajak sebesar 15 persen ke negara asal perusahaan induk multinasional, sesuai prinsip BEPS Pillar Two (OECD, 2021).

Investor ragu dalam memanfaatkan insentif ini karena berpotensi menghadapi pemeriksaan pajak, terutama menjelang berakhirnya masa berlaku pajak. Meski pemeriksaan pajak adalah hal wajar, prosedur yang kompleks dan rumit sering membuat Wajib Pajak (WP) cemas. Selain itu, adanya potensi kehilangan pajak dapat menjadi hambatan bagi investor.

Untuk mengatasi keragu-raguan ini, pemerintah dapat menyediakan dukungan tambahan, termasuk perlakuan khusus bagi investor di IKN, baik dalam pemberian insentif pajak maupun penanganan perpajakan setelahnya. Hal ini perlu diatur secara jelas dalam regulasi untuk menjamin kepastian hukum.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dapat menerapkan kebijakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Qualified Refundable Tax Credit (QDRTC) untuk mengatasi potensi kehilangan pajak dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia (Amalia et al., 2023). Dengan demikian, diharapkan insentif pajak di IKN dapat dimaksimalkan untuk mendukung investasi dan pembangunan Ibu Kota Negara yang berkelanjutan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com