
Industri dalam sektor bisnis tertentu berhak mengajukan pengurangan kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki hak untuk melakukan pengujian dan penelitian terhadap permohonan tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Kami akan fokus menjelaskan kewajiban Wajib Pajak ketika DJP melakukan penelitian terhadap permohonan pengurangan PBB.
Jenis PBB apa saja yang dapat mengajukan pengurangan?
PMK Nomor 129 Tahun 2023 berlaku untuk PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB P5L). Hal ini berarti mencakup PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Apa saja ketentuan dalam tahapan pengujian permohonan pengurangan PBB?
Jika permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan setelah pengujian, kepala Kanwil DJP berhak mengembalikan permohonan tersebut melalui surat pengembalian yang dilengkapi dengan alasan kepada Wajib Pajak.
Apabila permohonan pengurangan PBB dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
Jika permohonan PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak masih diperbolehkan mengajukan permohonan selama jangka waktu pengajuan belum berakhir, yaitu tiga bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan satu bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Surat pengembalian permohonan PBB harus menggunakan format yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK Nomor 129 Tahun 2023.
Apa wewenang DJP dalam tahapan penelitian permohonan pengurangan PBB?
Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengurangan PBB yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan setelah pengujian. Wewenang DJP pada tahapan penelitian mencakup:
Kepala Kanwil DJP berhak meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dengan mengirim surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak.
Meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan melalui surat permintaan.
Melakukan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu, termasuk identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan bukti mengenai objek pajak yang diajukan untuk pengurangan PBB.
Meminta informasi dan/atau keterangan dari pihak lain di luar DJP.
Melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui Surat Panggilan.
Apa kewajiban Wajib Pajak saat DJP melakukan penelitian permohonan pengurangan PBB?
Wajib Pajak diharuskan memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dokumen dikirim oleh kepala Kanwil DJP.
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal surat permintaan dokumen tambahan dikirim oleh kepala Kanwil DJP.
Apabila Wajib Pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan dari kepala Kanwil DJP, Wajib Pajak harus menerima berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda