Contact Whatsapp085210254902

Asal Usui Istilah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 26 Desember 2023 | Dilihat 924kali
Asal Usui Istilah

Istilah "berburu di kebun binatang" menjadi topik pembicaraan setelah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres), menyebutnya dalam debat cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gibran berjanji untuk tidak menggunakan metode konvensional guna meningkatkan penerimaan dan rasio pajak di Indonesia jika terpilih. Dia menegaskan niatnya untuk mengembangkan dan memperluas basis pajak dengan membuka berbagai usaha, bukan hanya mengandalkan Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar dan patuh.

Istilah "berburu di kebun binatang" atau yang sebelumnya dikenal sebagai "berburu harimau di kebun binatang atau hutan" sering digunakan dalam konteks perpajakan. Istilah ini merujuk pada upaya untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dari WP yang telah terdaftar dan mematuhi peraturan.

Gibran menyatakan niatnya untuk mengembangkan banyak usaha dan berharap hal ini akan meningkatkan penerimaan pajak. Istilah "berburu di kebun binatang" telah dikenal sejak tahun 1980-an dan menjadi populer selama reformasi pajak besar-besaran di Indonesia pada tahun 1990-an.

Pentingnya istilah ini kembali mencuat pada tahun 2006 saat Darmin Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, mengenalkan ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penghapusan sanksi administrasi pajak untuk mendorong koreksi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan oleh WP yang menyadari kekurangan pembayaran pajak mereka.

Sunset policy ini dianggap berhasil karena berhasil melebihi target penerimaan pajak dan menarik 5,6 juta WP baru. Peningkatan penerimaan pajak biasanya melibatkan dua pendekatan: intensifikasi, yang mencari lebih banyak pajak dari WP yang sudah ada, dan ekstensifikasi, yang berfokus pada pendaftaran lebih banyak WP baru.

Meskipun intensifikasi sering diidentikkan dengan "berburu di kebun binatang," pendekatan ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidakadilan bagi WP yang telah patuh. Meskipun rasio kepatuhan pajak meningkat dari 71% pada 2018 menjadi 86,8% pada 2022, ekstensifikasi pajak belum mencapai hasil yang diinginkan, dengan penambahan WP baru yang terbatas dalam dua tahun terakhir. Upaya pemerintah untuk ekstensifikasi termasuk program amnesti pajak, pemajakan profesi baru, dan penerapan sistem administrasi pajak inti yang mendukung otomatisasi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com