Contact Whatsapp085210254902

Konsep Piguovian dalam Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 23 Desember 2023 | Dilihat 710kali
Konsep Piguovian dalam Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Pajak Pigouvian atau Pigouvian Tax adalah istilah yang berasal dari nama ekonom asal Inggris, yaitu Arthur Cecil Pigou. Pigou memperkenalkan konsep eksternalitas negatif dalam karyanya yang berjudul "The Economics of Welfare" pada tahun 1920. Konsep tersebut menyatakan bahwa eksternalitas negatif adalah dampak buruk atau biaya yang ditanggung oleh pihak ketiga, seharusnya ditanggung oleh pihak yang menyebabkannya tetapi tidak dipertimbangkan dalam pembebanannya. Pigou menyarankan penggunaan pajak sebagai solusi untuk mengatasi eksternalitas negatif.

Pajak Pigouvian dalam konteks pajak lingkungan adalah pajak yang dikenakan kepada pelaku polusi yang menghasilkan polusi dari kegiatan ekonominya. Dasar pengenaannya adalah polusi per unit (kilogram), dengan tarif setinggi mungkin yang sebanding dengan dampak buruk dari polusi yang dihasilkan (Kolstad, 2000). Pajak Pigouvian diterapkan untuk mengisi kekosongan pertanggungjawaban terhadap biaya kerusakan yang diakibatkan oleh polusi. Prinsip ini sesuai dengan polluters-pay-principle yang mengharuskan pelaku pencemar menanggung biaya untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan, seperti yang diatur dalam OECD (2022).

Biaya yang dikenakan kepada pencemar diimplementasikan melalui carbon pricing atau harga karbon. Pencemar dikenai biaya atas emisi yang dihasilkannya, dan World Bank mendefinisikan carbon pricing sebagai penentuan harga eksplisit terhadap emisi gas rumah kaca dalam satuan uang per ton karbon dioksida ekuivalen.

Pajak karbon merupakan salah satu bentuk pelaksanaan harga karbon dalam peraturan pajak Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Pasal 13 UU HPP menjelaskan objek, subjek, dan tarif dari pajak karbon. Karakteristik dari Pajak Pigouvian tercermin dalam objek pajak karbon yang menghasilkan eksternalitas negatif, khususnya perubahan iklim dan polusi udara dari bahan bakar fosil.

Pajak karbon dikenakan kepada pihak yang menggunakan atau menghasilkan karbon, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU HPP, yang mencakup orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Harga karbon memberikan beban sosial dari eksternalitas ke biaya produksi barang atau jasa, menciptakan insentif pasar untuk mengurangi polusi secara sosial dapat diterima. Dengan pajak ini, pencemar memikul beban pajak sesuai dengan prinsip polluters pay principle dan sesuai dengan tujuan dari carbon pricing.

Tarif pajak karbon disetarakan dengan harga karbon di pasar atau ditetapkan lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU HPP. Pengaturan tarif ini menggunakan jumlah minimal, di mana tarif terendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen jika harga karbon di pasar lebih rendah dari jumlah tersebut.

Pendapatan pajak karbon, yang terkumpul melalui pembebanan pajak, dialokasikan untuk menangani eksternalitas negatif dari emisi karbon. Konsep earmarking digunakan, yaitu mengalokasikan pendapatan pajak untuk tujuan tertentu. Pasal 13 ayat (12) UU HPP menyebutkan bahwa penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim, meskipun besaran alokasi masih menunggu peraturan turunan yang relevan.

Meskipun Pajak Pigouvian dalam bentuk pajak karbon di UU HPP adalah langkah penting untuk mengurangi eksternalitas negatif dari emisi karbon, tantangan muncul dalam implementasinya. Keberlanjutan pajak karbon memerlukan perhatian terhadap kesederhanaan dan keadilan, dan implementasinya perlu memperhitungkan pelacakan emisi karbon dengan cermat serta penerapan yang lebih luas terhadap emisi selain karbon dioksida. Marron et al. (2015) mencatat beberapa tantangan, seperti kesulitan melibatkan seluruh emisi gas rumah kaca, keberagaman cara emisi karbon dihasilkan, dan perlunya memberikan insentif bagi usaha menangkap atau menghilangkan emisi karbon dari atmosfer. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang baik.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com