Contact Whatsapp085210254902

Bapenda Riau Cuan Rp 566M Hasil Program Penghapusan Denda

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 23 Desember 2023 | Dilihat 790kali
Bapenda Riau Cuan Rp 566M Hasil Program Penghapusan Denda

Lebih dari 415 ribu wajib pajak di Riau telah mengambil manfaat dari Program 7 Berkah Pajak Daerah. Bahkan, pemerintah berhasil mencatatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar lebih dari Rp 566 miliar.

Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Direktur Lalulintas Polda Riau, dan Syahrial Abdi, Kepala Bapenda Provinsi Riau, mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi wajib pajak di Riau, khususnya dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah Tahun 2023.

"Program 7 Berkah Pajak Daerah telah berakhir pada 15 Desember lalu. Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 telah dimanfaatkan oleh lebih dari 415 ribu masyarakat Riau," ujar Taufiq di Pekanbaru, Jumat (22/12/2023).

Taufiq mengungkapkan bahwa ribuan wajib pajak di Riau menerima insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berhasil mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 566.514.854.305.

Syahrial Abdi, Kepala Bapenda Riau, merinci bahwa total realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp 1 triliun. "Jika digabungkan dengan total pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, kita sudah mencapai Rp 1.420.739.851.945 dan masih berlanjut hingga akhir tahun 2023. Untuk Balik Nama Kendaraan, lebih dari 53 ribu unit kendaraan tercatat. Artinya, pajak untuk tahun berikutnya sudah dapat dibayarkan secara tertib," kata Syahrial Abdi.

Selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, terdapat 12.417 unit kendaraan bermotor yang mengalami mutasi masuk ke Provinsi Riau. Angka ini tidak termasuk mutasi masuk kendaraan dari pelaku usaha, yang juga memberikan kontribusi signifikan dengan melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau sebanyak 167 unit.

Meskipun demikian, Bapenda memberikan himbauan kepada pelaku usaha di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya untuk segera melakukannya. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pembangunan di Provinsi Riau.

Kepala Bapenda juga mengajak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir, karena pemerintah akan memberlakukan pengurangan denda pajak kendaraan sebesar 2%.

"Menghadapi aspirasi masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 mendukung pengurangan denda pajak kendaraan sebesar 2% per bulan, yang berlaku secara retrospektif untuk tunggakan yang telah ada sebelumnya," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah yang disebut 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Program ini berlangsung dari Februari 2023 hingga Mei 2023 untuk tahap awal, dilanjutkan hingga tahap ke-3, dan berakhir pada 15 Desember 2023. Inisiatif ini diambil sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan exit point terkait rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai dampak dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com