Contact Whatsapp085210254902

Cukai Rokok Naik 10% Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 22 Desember 2023 | Dilihat 934kali
Cukai Rokok Naik 10% Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah telah menaikkan rata-rata tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai tanggal 1 Januari 2024. Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kenaikan CHT ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berdasarkan PMK Nomor 191 Tahun 2022, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri mulai 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
   - Golongan I: Kenaikan CHT sebesar 11,8 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055 per batang).
   - Golongan II: Kenaikan CHT sebesar 11,5 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255 per batang).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
   - Golongan I: Kenaikan CHT sebesar 11,9 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165 per batang).
   - Golongan II: Kenaikan CHT sebesar 11,8 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295 per batang).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
   - Golongan I: Kenaikan CHT sebesar 4,7 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 1.375 – Rp 1.980 per batang (sebelumnya Rp 1.250 – Rp 1.800 per batang).
   - Golongan II: Kenaikan CHT sebesar 4,2 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 865 per batang (sebelumnya Rp 720 per batang).
   - Golongan III: Kenaikan CHT sebesar 3,3 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 725 per batang (sebelumnya Rp 605 per batang).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
   - Kenaikan CHT sebesar 11,8 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055 per batang).

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
   - Golongan I: Kenaikan CHT sebesar 4,7 persen, dengan harga jual eceran terendah Rp 950 per batang (sebelumnya Rp 860 per batang).
   - Golongan II: CHT tetap dengan harga jual eceran terendah Rp 200 per batang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT pada berbagai golongan tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, dan pemerintah juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar rata-rata 15 persen per tahun. Kenaikan ini dipertimbangkan dengan berbagai aspek, termasuk tenaga kerja pertanian, industri rokok, dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sesuai RPJMN tahun 2020-2024. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan konsumsi rokok yang merupakan konsumsi rumah tangga kedua terbesar setelah beras, serta dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com