
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 yang mengatur tentang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kementerian Keuangan mengimbau pengembang perumahan untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan mendapatkan status PKP, pengembang dapat memanfaatkan peluang dan memperkuat daya beli calon pembeli rumah yang memenuhi kriteria.
Menurut Laporan APBN Kita edisi Desember 2023, bagi pengusaha properti orang pribadi yang belum mengajukan PKP, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.
PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai dari November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor industri perumahan.
Untuk memenuhi syarat insentif PPN DTP, rumah harus memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar dan dalam keadaan baru, siap huni. Selain itu, rumah harus memenuhi dua kondisi, yaitu memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Jika penyerahan dilakukan antara 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dan bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, jika penyerahan dilakukan antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dan DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris. Selanjutnya, penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Selain mengajukan pengukuhan sebagai PKP, Kementerian Keuangan juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan insentif PPN DTP dalam pembelian rumah. Menurut Kementerian Keuangan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi calon pembeli untuk memanfaatkan insentif tersebut.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda