Contact Whatsapp085210254902

Pelaku Usaha Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 21 Desember 2023 | Dilihat 689kali
Pelaku Usaha Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) menjadi kewajiban bagi pelaku usaha waralaba. Tanpa adanya STPW, suatu usaha tidak dapat diakui sebagai waralaba atau franchise.

Septo Soepiyatno, Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa banyak pelaku usaha atau perusahaan yang mengklaim diri sebagai waralaba tanpa memiliki STPW.

"Penyebutan perusahaan sebagai waralaba diatur oleh PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan waralaba wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan tersebut bukanlah waralaba," ujar Septo dalam pernyataan tertulis, Selasa (19/2/2023).

Permendag 71/2019 secara rinci juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus memiliki STPW.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa individu atau badan usaha tidak diperbolehkan menggunakan istilah atau nama waralaba untuk nama atau kegiatan usahanya jika tidak memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria waralaba termasuk memiliki citra khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar layanan dan produk dan/atau jasa tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, mendapat dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Septo menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenai sanksi administratif, seperti rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional oleh pejabat penerbit.

"Oleh karena itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh perusahaan yang tidak memiliki STPW," ujar Septo.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com