
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) menjadi kewajiban bagi pelaku usaha waralaba. Tanpa adanya STPW, suatu usaha tidak dapat diakui sebagai waralaba atau franchise.
Septo Soepiyatno, Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa banyak pelaku usaha atau perusahaan yang mengklaim diri sebagai waralaba tanpa memiliki STPW.
"Penyebutan perusahaan sebagai waralaba diatur oleh PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan waralaba wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan tersebut bukanlah waralaba," ujar Septo dalam pernyataan tertulis, Selasa (19/2/2023).
Permendag 71/2019 secara rinci juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus memiliki STPW.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa individu atau badan usaha tidak diperbolehkan menggunakan istilah atau nama waralaba untuk nama atau kegiatan usahanya jika tidak memenuhi kriteria waralaba.
Kriteria waralaba termasuk memiliki citra khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar layanan dan produk dan/atau jasa tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, mendapat dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.
Septo menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenai sanksi administratif, seperti rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional oleh pejabat penerbit.
"Oleh karena itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh perusahaan yang tidak memiliki STPW," ujar Septo.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda