
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil melebihi target penerimaan pajak yang ditetapkan, mencapai Rp 26,33 triliun hingga 18 Desember 2023 atau sekitar 101,5 persen dari target awal sebesar Rp 26,06 triliun. Sebagian besar Kantor Pelayananan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Sumut I telah mencapai target 100 persen.
Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, menyatakan bahwa pencapaian ini dapat dicapai sebelum akhir tahun, dengan kontribusi signifikan dari berbagai KPP, seperti KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Madya Medan, KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Lubuk Pakam, dan KPP Madya Dua Medan. Hanya KPP Pratama Medan Timur dan Medan Polonia yang belum mencapai penerimaan pajak 100 persen.
Jenis pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan Kanwil DJP Sumut I hingga pertengahan Desember 2023 adalah Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29 (PPh badan), yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 7,58 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPh Pasal 21.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh lima sektor utama, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran (termasuk reparasi), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, pertanian, kehutanan, dan pertanian, serta jasa keuangan dan asuransi. Kelima sektor ini mampu menyumbangkan penerimaan pajak sekitar Rp 21,31 triliun hingga 18 Desember 2023, atau sekitar 80,93 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I.
Arridel menggarisbawahi bahwa sisa waktu hingga akhir tahun 2023 akan dimanfaatkan untuk terus meningkatkan penerimaan pajak. Dari segi kepatuhan, Kanwil DJP Sumut I mencatat tingkat kepatuhan sebesar 96,30 persen, yang diukur melalui penerimaan 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Strategi yang telah dilakukan sepanjang tahun mencakup tindakan pencegahan, seperti Surat Teguran kepada 20.644 Wajib Pajak dan Surat Paksa kepada 4.798 Wajib Pajak. Secara simultan, Kanwil DJP Sumut I juga mengirimkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada 178 Wajib Pajak dan melakukan pemblokiran kepada 112 Wajib Pajak. Dari kegiatan pemeriksaan, Kanwil DJP Sumut I berhasil mendapatkan penerimaan sebesar Rp 326,98 miliar. Total 3.122 Wajib Pajak diperiksa, dengan 474 Wajib Pajak menjalani pemeriksaan khusus, 997 Wajib Pajak melalui pemeriksaan rutin, dan 1.651 Wajib Pajak mengalami pemeriksaan tujuan lain.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda