Contact Whatsapp085210254902

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 Desember 2023 | Dilihat 564kali
Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan cukai etil alkohol kembali ke tingkat normal seiring berakhirnya pandemi Covid-19. Laporan APBN Kita edisi Desember 2023 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan cukai etil alkohol hingga November 2023 mencapai sekitar Rp11,488 miliar, mengalami kontraksi sebesar 1,13%.

Meskipun terjadi kontraksi, kinerja cukai etil alkohol disebut berada pada pola normal berdasarkan nilai penerimaannya. Laporan ini mencatat realisasi cukai etil alkohol setara dengan 83,86% dari target sekitar Rp140 miliar. Penyebab kontraksi tersebut adalah penurunan produksi bayar sebesar 1,1%, menyebabkan total produksi etil alkohol turun sebesar 5,57%.

Pada awal pandemi Covid-19 di tahun 2020, penerimaan cukai etil alkohol mengalami lonjakan karena etil alkohol digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Pada tahun tersebut, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh sebesar 97,33%, melebihi target sekitar Rp150 miliar.

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk penggunaan sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020. Fasilitas ini dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan, serta instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama 2021, penerimaan cukai etil alkohol turun sekitar Rp110 miliar atau 53,11%. Namun, pada tahun 2022, penerimaan etil alkohol meningkat menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 123,7%. Meskipun demikian, realisasi ini hanya mencapai 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19, pemerintah melakukan evaluasi terhadap fasilitas perpajakan yang diberikan selama pandemi, seperti mencabut beberapa peraturan yang telah ada. Misalnya, penerbitan PMK 126/2023 yang mencabut PMK 34/2020 hingga PMK 164/2022 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19. PMK 127/2023 juga diterbitkan untuk mencabut PMK 188/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com