Contact Whatsapp085210254902

Apa Itu Pengusaha Kecil dalam Konteks PPN?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 Desember 2023 | Dilihat 797kali
Apa Itu Pengusaha Kecil dalam Konteks PPN?

Menjadi seorang pengusaha merupakan salah satu opsi pekerjaan yang tersedia bagi seseorang. Pengusaha dapat dikelompokkan berdasarkan skala usahanya, seperti pengusaha kecil, pengusaha mikro, dan pengusaha menengah. Indikator pengelompokan skala pengusaha bervariasi tergantung pada konteks pembicaraan, salah satunya adalah Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam konteks PPN (Pajak Pertambahan Nilai), terdapat istilah pengusaha kecil dan pengusaha kena pajak (PKP). Batasan untuk pengusaha kecil dalam PPN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2010 dan PMK 197/2013. Pengusaha kecil, menurut Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2010 dan PMK 197/2013, adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tahun buku mengacu pada tahun kalender. Peredaran bruto atau penerimaan bruto merujuk pada jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Pengusaha kecil tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan juga tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Meskipun demikian, pengusaha kecil memiliki opsi untuk menjadi PKP, dan jika memilih demikian, mereka harus memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu bulan dalam tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Kewajiban pelaporan ini harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi ambang batas tersebut, yang sering disebut sebagai ambang batas (threshold) PKP. Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan jika data atau informasi menunjukkan bahwa pengusaha yang melebihi ambang batas tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya sebagai PKP.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kujungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com