Contact Whatsapp085210254902

Strategi DJP Capai Penerimaan Pajak 2023 Rp 1818 T

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 19 Desember 2023 | Dilihat 633kali
Strategi DJP Capai Penerimaan Pajak 2023 Rp 1818 T

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan tiga strategi yang sedang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hingga tanggal 12 Desember 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 1.739,84 triliun.

Suryo menjelaskan bahwa DJP terus berupaya untuk memenuhi atau setidaknya mendekati target yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, hingga saat ini, target berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 belum tercapai.

Dalam upayanya mencapai target penerimaan pajak, DJP mengimplementasikan tiga strategi. Pertama, mereka mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk Wajib Pajak badan yang jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulan. Kedua, DJP melakukan pengawasan pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa.

Suryo menyampaikan harapannya agar Wajib Pajak dapat menyetorkan PPN (Masa) paling lambat pada tanggal 29 Desember 2023, mengingat tanggal 30 dan 31 merupakan hari libur. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak membayar kewajibannya pada awal bulan atau Januari 2024.

Strategi ketiga yang diterapkan DJP adalah pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan pemungutan pajak. DJP mencatat bahwa realisasi belanja pemerintah yang akan direalisasikan dalam dua pekan mendatang mencapai Rp 529 triliun. Pengawasan dilakukan terutama pada kementerian/lembaga yang akan menyelesaikan pembayaran belanjanya di akhir periode. Dalam hal ini, DJP fokus pada pemotongan dan pemungutan pajak terkait transaksi tertentu, seperti pembayaran dividen, baik di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, juga menyatakan optimisme dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2023. DJP akan terus memperkuat reformasi perpajakan dengan menjaga momentum implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan turunannya. Momentum implementasi ini melibatkan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), implementasi pajak natura, dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. DJP juga telah menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan untuk memastikan optimalitas aturan dalam UU HPP dan melaksanakan berbagai kegiatan seperti penyuluhan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com