
Pemerintah baru-baru ini melakukan pergantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan PMK Nomor 129 Tahun 2023 yang membahas hal yang sama. Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menekankan bahwa pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bentuk dukungan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama karena dampak bencana alam atau faktor lain yang luar biasa.
Perlu dicatat bahwa jenis pajak yang dimaksud dalam PMK ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya (PBB P5L), bukan termasuk PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Dwi menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang mengalami kesulitan membayar PBB adalah mereka yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan dalam PMK Nomor 82 Tahun 2017, memberikan penjelasan lebih detail mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, dan memberikan kepastian hukum terkait pemberian pengurangan PBB. Dengan diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya (PMK Nomor 82 Tahun 2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK Nomor 129 Tahun 2023 juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan memberi kesempatan bagi yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan secara elektronik. Meskipun bertujuan untuk membantu Wajib Pajak, PMK ini dirancang agar tetap menggalang partisipasi mereka dalam mendukung penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan dapat menyempurnakan administrasi dan memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pemanfaatan pengurangan PBB.
Dwi mengungkapkan bahwa PMK Nomor 129 Tahun 2023 menetapkan nilai pengurangan PBB, mencakup pengurangan maksimal sebesar 75 persen untuk Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, termasuk jumlah/selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif. Sementara itu, pengurangan maksimal sebesar 100 persen diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau faktor lain yang luar biasa.
Dwi juga menjelaskan bahwa terdapat batasan waktu pengajuan, tergantung pada kondisi tertentu atau kejadian bencana alam, untuk memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda