
Pemerintah memberikan diskon pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada beberapa sektor industri. Bagaimana langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB? Kami akan menjelaskannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB?
1. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek pajak terdaftar.
2. Permohonan PBB untuk objek pajak yang mengalami kondisi tertentu terkait dengan subjek pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti:
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mencabut keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB.
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan PBB.
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar.
- Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB.
3. Permohonan harus diajukan dalam waktu tertentu:
- Tiga bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Satu bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB.
- Satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB.
Bagaimana langkah-langkah pengajuan permohonan diskon pengurangan PBB?
1. Setiap permohonan berlaku untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan PBB.
2. Permohonan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menyertakan persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dan alasan permohonan.
3. Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak.
4. Jika permohonan pengurangan PBB terkait dengan kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak, permohonan harus dilampiri dengan:
- Laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan tanpa kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar.
- Dokumen yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan.
- Dokumen yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya dari kegiatan pengusahaan objek pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan objek pajak dan kegiatan usaha lain.
5. Jika pengurangan PBB diajukan karena bencana alam atau kejadian luar biasa, permohonan harus dilampiri dengan:
- Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa.
- Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung bahwa objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa.
Komentar Anda