Contact Whatsapp085210254902

NIK-NPWP Belum Padan Layanan Publik Ini Tidak Akan Bisa Diakses

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 Desember 2023 | Dilihat 705kali
NIK-NPWP Belum Padan Layanan Publik Ini Tidak Akan Bisa Diakses

Penerapan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP untuk Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Selain itu, PMK Nomor 136 Tahun 2023 juga menguraikan layanan publik yang tidak dapat diakses oleh Wajib Pajak jika NPWP dan NIK belum dipadankan sebelum tanggal 1 Juli 2024.

Poin-poin penting dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan layanan administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain.
- Wajib Pajak akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK dengan format 16 digit.

Bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sejak PMK Nomor 136 Tahun 2023 berlaku hingga tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal Pajak akan mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, dan format 16 digit untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Selain itu, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga akan diberikan.

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui laman resmi DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Layanan publik yang tidak dapat diakses jika NPWP dan NIK belum dipadankan sebelum tanggal 1 Juli 2024 melibatkan Wajib Pajak, terutama orang pribadi penduduk. Layanan tersebut mencakup:

- Pencairan dana pemerintah,
- Ekspor dan impor,
- Layanan perbankan dan sektor keuangan,
- Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha,
- Layanan administrasi pemerintahan (kecuali yang diselenggarakan DJP),
- dan layanan lain yang memerlukan penggunaan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP, di mana 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, tingkat pemadanan NPWP dan NIK telah mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com