Contact Whatsapp085210254902

Ngemplang Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Bos Perusahaan Logam Ditangkap

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Desember 2023 | Dilihat 732kali
Ngemplang Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Bos Perusahaan Logam Ditangkap

Seorang pemimpin perusahaan yang beroperasi di sektor logam telah ditangkap oleh Otoritas Pajak dan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga melakukan pelanggaran pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III bersama Polda Jawa Barat telah menyerahkan pemilik bisnis dengan inisial BMS kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"BMS adalah individu yang bertanggung jawab atas PT IPK, perusahaan yang bergerak di sektor logam. Selama periode 2017 hingga 2018, BMS diduga merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar," kata Romadhaniah, Kepala Wilayah DJP Jawa Barat III, seperti yang dikutip dalam siaran pers pada Kamis (14/12/2023).

Otoritas Pajak menetapkan BMS sebagai tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, dia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Romadhaniah menyatakan bahwa tersangka dapat dihukum dengan kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda setidaknya dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

BMS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada 4 April 2023, penyidik Wilayah DJP Jawa Barat III menyita rumah dan dua mobil yang dimiliki oleh BMS di Cilendek, Bogor. Tersangka juga telah diberitahu tentang hak dan kewajibannya sebagai tersangka selama proses penyidikan.

Romadhaniah menyatakan bahwa BMS diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan syarat melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda administratif sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Namun, hingga saat penyerahan tersangka dan barang bukti, permohonan penghentian penyidikan tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera dan menegaskan penegakan hukum bagi tersangka serta wajib pajak lain yang cenderung melakukan tindak pidana perpajakan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com