
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 sebagai langkah untuk menyesuaikan peraturan terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kemenkeu menyatakan bahwa revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 82/2017, diperlukan karena tidak mencukupi untuk mengakomodasi penyesuaian aturan yang dibutuhkan.
Bagian pertimbangan dari PMK 129/2023 menekankan perlunya menyempurnakan ketentuan terkait objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan PBB, prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara otomatis. Salah satu poin terbaru dalam PMK 129/2023 adalah pemberian pengurangan PBB secara otomatis. Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023 menyatakan bahwa pengurangan PBB secara otomatis diberikan kepada wajib pajak jika objek pajaknya terkena bencana alam.
Definisi bencana alam dalam konteks ini mencakup peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh kejadian alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023 menegaskan bahwa bencana alam harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun pajak saat terjadinya bencana alam, dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB tahun pajak saat terjadinya bencana alam, atau dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Besaran pengurangan PBB dapat mencapai 100% dari jumlah PBB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Kewenangan untuk memberikan pengurangan PBB didelegasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Wilayah DJP hasil, yang akan melakukan penelitian dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan pengurangan PBB secara otomatis melalui surat keputusan.
Apabila surat keputusan pemberian pengurangan PBB secara otomatis telah diterbitkan, wajib pajak tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT PBB, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diberi keputusan pengurangan PBB. PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, dengan mencabut berlakunya PMK 82/2017 pada saat PMK 129/2023 berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda