Contact Whatsapp085210254902

Sudah Pensiun Tapi Masih Harus Lapor SPT?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 13 Desember 2023 | Dilihat 996kali
Sudah Pensiun Tapi Masih Harus Lapor SPT?

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan layanan kepada wajib pajak pada 10 November 2023 terkait permohonan pelaporan SPT Tahunan dan permohonan non-efektif. KP2KP mencatat bahwa wajib pajak terkait telah pensiun sejak Oktober 2022 dan tidak melaporkan SPT Tahunan. Meskipun demikian, wajib pajak tersebut mengaku masih menerima pesan blast Whatsapp yang berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Petugas KP2KP Pariaman, Aulia Anshary, menyatakan bahwa status NPWP wajib pajak masih aktif, dan wajib pajak baru saja pensiun pada Oktober 2022. Oleh karena itu, SPT tahun 2022 tetap harus dilaporkan. Aulia kemudian membantu wajib pajak tersebut dalam mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif. Wajib pajak diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk permohonan wajib pajak non-efektif, termasuk mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-efektif (NE) dan surat pernyataan wajib pajak non-efektif beserta dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Sebagai catatan, terdapat 11 kriteria yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi aktif dalam kegiatan tersebut. Kriteria lainnya mencakup wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, terdapat kriteria untuk wajib pajak yang tinggal di luar negeri, mengajukan penghapusan NPWP, tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut, serta instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak namun belum melakukan penghapusan NPWP.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com