
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan tujuan dari peraturan pelaporan data rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar, yang kini diberlakukan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 yang telah diubah oleh PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk secara otomatis menyampaikan laporan berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender kepada DJP.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan dengan maksud mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.
Dwi menegaskan, "Ini juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis," pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023.
Sebagai tambahan, nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan terbagi menjadi dua kategori: pertama, agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh individu; kedua, tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda