Contact Whatsapp085210254902

Diundur! Implementasi NIK jadi NPWP Pajak Jadi 1 Juli 2024

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 13 Desember 2023 | Dilihat 719kali
Diundur! Implementasi NIK jadi NPWP Pajak Jadi 1 Juli 2024

Pelaksanaan lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu akan ditunda dari tanggal awalnya pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Demikian pula, NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak (WP) individu non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah juga mengalami penundaan.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penundaan ini dipertimbangkan setelah penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024, serta hasil penilaian kesiapan semua pihak terkait, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga lainnya (ILAP) serta Wajib Pajak.

Dwi Astuti menegaskan bahwa kesempatan ini diberikan kepada seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan aplikasi sistem yang terdampak, melakukan uji coba, dan menyesuaikan diri dengan sistem baru bagi Wajib Pajak.

Sehubungan dengan perubahan ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi yang ada saat ini dan akan diimplementasikan sepenuhnya pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi Astuti juga menyampaikan bahwa hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan persiapan sistem aplikasi terkait NPWP 16 Digit dan pemadanan database NIK sebagai NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk untuk memberikan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Help Desk ini beroperasi setiap hari kerja pada jam 10.00 hingga 14.00 WIB dan dapat diakses melalui Meeting ID 865 5844 8199 dengan Passcode Helpdesk.

Dwi Astuti menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pihak terkait untuk memastikan lancarnya implementasi CTAS dan sistem informasi terkait lainnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com