Contact Whatsapp085210254902

Ngemplang Pajak Pelaku Diserahkan ke Kejari

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 12 Desember 2023 | Dilihat 770kali
Ngemplang Pajak Pelaku Diserahkan ke Kejari

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) telah menyerahkan seorang tersangka pelanggaran pajak bersama dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim.

Sugeng Satoto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial APS, yang merupakan Direktur Utama PT CAS atau pengusaha jasa alat berat tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi pelaku tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jaktim.

Sugeng menjelaskan, "Tersangka melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari mitra transaksinya ke kas negara atas proyek yang dilaksanakan pada tahun 2019. Motif yang diduga dilakukan oleh APS adalah untuk menggunakan PPN yang telah dipungut sebagai modal kembali untuk usahanya. Akibat dari tindakan ini, tersangka menyebabkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 1.534.693.255."

Tersangka APS berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali dari jumlah pajak yang terutang. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Sugeng menekankan bahwa tersangka diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Meskipun demikian, sebelum penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jaktim telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selama proses ini, Tim PPNS telah memberitahu bahwa tersangka memiliki hak untuk mengungkap ketidakbenaran melalui pembayaran pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut, sehingga pemeriksaan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Sugeng menyatakan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Jaktim ini adalah hasil dari kerjasama yang baik dengan Kejari Jaktim, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Jaktim setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan dukungan dari aparat kepolisian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com