Contact Whatsapp085210254902

Cara Daftar NPWP Lewat Handphone

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 12 Desember 2023 | Dilihat 859kali
Cara Daftar NPWP Lewat Handphone

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar Wajib Pajak segera mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika Anda belum memiliki NPWP, kami akan menjelaskan cara mendaftar NPWP melalui ponsel.

Apa itu NPWP?
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak.

Apa manfaat NPWP?
- Memudahkan penyelesaian persyaratan administrasi seperti kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), rekening efek, rekening bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pembuatan paspor.
- Mempermudah urusan perpajakan, termasuk pengajuan restitusi pajak, pengurangan pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Apa syarat bagi individu untuk mendaftar NPWP?
- Warga negara Indonesia (WNI) hanya perlu menyediakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan paspor.

Apa syarat pendaftaran NPWP untuk individu yang memiliki usaha dagang?
- WNI cukup menyiapkan salinan KTP.
- WNA perlu menyiapkan salinan KITAS atau KITAP, paspor, dan salinan surat bermeterai berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Bagaimana cara mendaftar NPWP melalui ponsel?
1. Buka laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id melalui browser ponsel.
2. Masukkan alamat email yang aktif dan buat password.
3. Buka tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalui email untuk aktivasi akun.
4. Setelah aktivasi, login ke sistem e-registration menggunakan email dan password.
5. Setelah login, arahkan ke halaman 'Registrasi'.
6. Isi formulir dengan benar.
7. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
8. Setelah selesai, DJP akan memproses pengajuan NPWP.
9. Status pendaftaran akan muncul di dashboard ereg.pajak.go.id.
10. Tekan tombol kirim token, isi captcha, dan klik 'Submit'. Konfirmasi akan dikirim melalui email.
11. Salin token yang didapat.
12. Jika pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak melalui pos.

Jika mengalami kendala, hubungi call center resmi DJP (Kring Pajak) di nomor 1500200.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com