
Mulai tahun 2024, kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo akan dikenai pajak hotel dan restoran, dan berikut adalah alasan di balik kebijakan ini.
Maria Yuliana Rotok, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, menjelaskan mengapa pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum diberlakukan pada kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
Alasannya adalah karena sejauh ini, wisatawan lebih sering menginap di kapal wisata daripada di hotel. Wisatawan umumnya hanya menginap 1-2 hari di hotel darat, sementara selebihnya mereka menginap di atas kapal-kapal wisata, atau yang dikenal dengan istilah "live on board."
Leli, sapaan akrab Maria Yuliana Rotok, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan regulasi untuk mengenakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum terhadap kapal wisata. Regulasi tersebut diwujudkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum pada kapal wisata akan dimulai pada bulan Januari 2024. Besarnya pajak adalah 10 persen dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. Besaran ini setara dengan pajak yang diterapkan di hotel dan restoran di daratan Labuan Bajo.
Hingga saat ini, Bapenda Manggarai Barat mencatat 419 dari lebih dari 700 kapal wisata akan menjadi objek pajak, sementara kapal-kapal lainnya masih dalam proses pendataan. Tidak semua kapal wisata yang terdaftar akan dikenai pajak; hal ini tergantung pada aktivitas yang ditawarkan oleh kapal wisata tersebut. Jika kapal tidak menyediakan layanan penginapan dan makan minum, maka pajak tidak akan dikenakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda