
Seiring dengan penetapan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, pemerintah pusat telah merancang Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Salah satu perubahan yang akan terjadi di Jakarta adalah tarif pajak parkir dan hiburan.
Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir diatur dengan batas tertinggi 25 persen. Usulan tarif ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya mencapai 20 persen.
Sementara pada Pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga mengalami peningkatan, dengan kisaran antara minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya disetujui pada tingkat 25 persen.
Berikut ini adalah isi lengkap pasal yang mengatur pajak parkir dan hiburan:
Pasal 41 RUU DKJ
(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, DPR telah resmi menyetujui RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa yang lalu.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda