
Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai sejak 2 Oktober 2021 sebagai respons terhadap kemajuan teknologi yang pesat. Bagaimana cara membeli dan menggunakan e-Meterai? Simak penjelasan berikut ini
Apa itu meterai?
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau lainnya yang mengandung unsur pengaman, dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. E-Meterai, sebagai bentuk meterai elektronik, merupakan dokumen elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Dokumen yang dikenakan bea meterai:
- Dokumen perdata seperti Surat Perjanjian, Akta Notaris, dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga.
- Dokumen lelang yang termasuk kutipan risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp 5.000.000 juga dikenakan bea meterai.
Pengenalan e-Meterai:
E-Meterai diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Pajak. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan di e-meterai.co.id atau POS distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, Mitracom, dan Sigma Cipta Caraka.
Cara membeli dan menggunakan e-Meterai:
1. Kunjungi e-meterai.co.id.
2. Pilih menu "beli e-meterai" dan login atau daftar akun.
3. Pilih jenis akun, isi identitas diri, dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Setelah validasi, lakukan pembelian e-Meterai sesuai kebutuhan.
5. Bubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF, atur posisi, dan masukkan PIN enam digit.
6. Klik "submit" untuk menyelesaikan pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Proses ini memudahkan pengguna dalam memenuhi kewajiban meterai secara elektronik, memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta mendukung penerimaan negara.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link di bawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda