
Bagi yang memiliki pemasukan dari menyewakan bangunan atau tanah, penting untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen dari bruto nilai persewaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang diubah oleh UU Nomor 7 tahun 2021.
Jenis usaha penyewaan mencakup gedung perkantoran, pertokoan, tempat tinggal, dan pertemuan.
Perhitungan pajak dapat diilustrasikan dengan contoh: jika nilai persewaan gedung kantor sebesar Rp 220 juta, PPh finalnya adalah Rp 22 juta, sesuai dengan tarif yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017.
Setoran PPh yang terutang harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaporan pemotongan dan penyetoran dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau situs DJPOnline, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link di bawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda