Contact Whatsapp085210254902

Pajak Digital Tembus Rp 16,24 T Hingga November 2023

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 09 Desember 2023 | Dilihat 550kali
Pajak Digital Tembus Rp 16,24 T Hingga November 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebesar Rp 16,24 triliun hingga 30 November 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan dari Oktober 2023 yang sebelumnya mencapai Rp 15,68 triliun. Pada bulan September 2023, DJP telah mengumpulkan pajak digital sejumlah Rp 15 triliun.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa DJP telah menunjuk 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tambahan dua pemungut baru pada November 2023, yaitu Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Dari total pemungut pajak yang ditunjuk, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun.

"Dari jumlah tersebut, terdapat Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran tahun 2023," ungkap Dwi dalam keterangan resminya.

Selain dua penunjukan baru, pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan untuk Tencent Music Entertainment Hong Kong pada bulan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga harus menyediakan bukti pungut PPN seperti invoice komersial, tagihan, kwitansi pemesanan, atau dokumen sejenis yang mencatat pemungutan PPN dan pembayaran yang telah dilakukan.

Dwi menyatakan bahwa ke depannya, untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pemungut PPN PMSE adalah memiliki nilai transaksi di atas Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan dari pembeli Indonesia, dan memiliki traffic atau pengunjung website lebih dari 12 ribu per tahun atau 1.000 per bulan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com