
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), mengadakan seminar Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN. Budiarsa Sastrawinata, Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu KADIN Indonesia, menilai bahwa insentif perpajakan dan kemudahan berusaha di IKN akan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
KADIN Indonesia mencatat kehadiran beberapa investor swasta yang telah berkomitmen untuk berinvestasi di IKN, termasuk Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart group.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, memastikan bahwa pembangunan IKN telah dijamin oleh pemerintah dengan mendapatkan insentif perpajakan. Ia menegaskan bahwa stimulus tersebut memberikan kepastian hukum dalam pembangunan IKN.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyatakan komitmen Kemenkeu untuk mendukung pendanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN melalui APBN. Insentif perpajakan yang diberikan untuk investor IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, yang mencakup pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas PPh Pasal 21, dan pengurangan penghasilan bruto untuk berbagai kegiatan.
Yon menyoroti insentif penting, seperti tax holiday selama 30 tahun, fasilitas super tax deduction hingga 350 persen dari biaya R&D, dan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang bekerja di IKN. Insentif-ini dirancang untuk menarik investasi dan memberikan dukungan signifikan bagi pengembangan IKN.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link di bawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda