
Pemerintah akan segera menerapkan aturan yang menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera mencocokkan data NIK dan NPWP, batas waktu paling lambat adalah 31 Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/12/2023).
Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dwi Astuti menjelaskan bahwa dalam penggabungan NIK menjadi NPWP, DJP akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu pelaksanaan core tax, sesuai dengan informasi dari Direktur Jenderal Pajak dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, Kementerian, dan Lembaga lainnya, untuk memastikan interoperabilitas dengan sistem informasi DJP. Semua pihak saat ini sedang menyesuaikan sistem informasi mereka agar tidak ada hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda