
Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah menuntut Hunter Biden atas dugaan penghindaran pembayaran pajak sekitar US$ 1,4 juta atau sekitar Rp 21,7 miliar. Meskipun sering terlihat dengan gaya hidup mewah, Hunter didakwa melakukan berbagai pelanggaran pajak selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga 2019. Jaksa penuntut David Charles Weiss mengungkapkan bahwa Hunter terlibat dalam skema untuk menghindari membayar pajak yang terutang.
Dalam siaran pers, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Hunter dapat menghadapi hukuman maksimal 17 tahun penjara jika terbukti bersalah. Weiss juga menyoroti pengeluaran Hunter untuk narkoba, pendamping, hotel mewah, mobil, pakaian, dan lainnya, sementara tidak membayar pajak yang seharusnya. Pengacara Hunter, Abbe Lowell, menyebut tuntutan tersebut tendensius dan disengaja, menuding adanya tekanan dari Partai Republik.
Gedung Putih menolak memberikan komentar, dan belum ada kepastian apakah Hunter akan hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Hunter telah didakwa dengan tiga pelanggaran hukum berat dan enam pelanggaran pajak ringan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda