Contact Whatsapp085210254902

Anak Presiden AS Dituduh Tidak Bayar Pajak Rp 21 M, Diancam Penjara 17 Tahun

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 09 Desember 2023 | Dilihat 688kali
Anak Presiden AS Dituduh Tidak Bayar Pajak Rp 21 M, Diancam Penjara 17 Tahun

Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah menuntut Hunter Biden atas dugaan penghindaran pembayaran pajak sekitar US$ 1,4 juta atau sekitar Rp 21,7 miliar. Meskipun sering terlihat dengan gaya hidup mewah, Hunter didakwa melakukan berbagai pelanggaran pajak selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga 2019. Jaksa penuntut David Charles Weiss mengungkapkan bahwa Hunter terlibat dalam skema untuk menghindari membayar pajak yang terutang.

Dalam siaran pers, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Hunter dapat menghadapi hukuman maksimal 17 tahun penjara jika terbukti bersalah. Weiss juga menyoroti pengeluaran Hunter untuk narkoba, pendamping, hotel mewah, mobil, pakaian, dan lainnya, sementara tidak membayar pajak yang seharusnya. Pengacara Hunter, Abbe Lowell, menyebut tuntutan tersebut tendensius dan disengaja, menuding adanya tekanan dari Partai Republik.

Gedung Putih menolak memberikan komentar, dan belum ada kepastian apakah Hunter akan hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Hunter telah didakwa dengan tiga pelanggaran hukum berat dan enam pelanggaran pajak ringan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com