
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir mencapai tahap finalisasi. Yon Arsal menyampaikan, "Saat ini PMK terkait insentif hampir bisa difinalkan, tidak lama lagi, dapat kita terima." Pernyataan ini disampaikan dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin (4/12).
Yon Arsal menjelaskan bahwa insentif perpajakan dari pemerintah ditujukan untuk mendorong kontribusi berbagai pihak dalam pembangunan IKN, terutama dalam aspek investasi. "Pemerintah mengatur insentif fiskal maupun nonfiskal, dengan aturan umumnya tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2023. Insentif fiskal diberikan untuk mendukung pembangunan di IKN, mencakup fasilitas pajak yang sederhana dan mutlak. Insentif ini akan diakui sebagai belanja perpajakan," ucap Yon Arsal.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik melalui investasi dengan berbagai insentif, pemerintah mengakui kebutuhan akan pendanaan yang besar untuk pembangunan IKN. Oleh karena itu, kombinasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan non-APBN dianggap sangat penting.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan bahwa pendanaan IKN lebih didominasi oleh sumber pendanaan non-APBN. Beliau menyatakan, "Penyelenggaraan khusus daerah Ibu Kota bersumber dari APBN atau sumber-sumber sah menurut peraturan undang-undang. Kombinasi pendanaan APBN dan non APBN tentu sangat krusial atau creative financing. Porsi sumber pendanaan non APBN diharapkan lebih dominan daripada sumber berasal dari APBN."
Beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk IKN melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0% untuk sejumlah transaksi, seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, dan jasa konstruksi untuk pembangunan. Terdapat juga tarif pajak 0% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di IKN dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa super deduction, yaitu pengurangan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum dan sosial. Super deduction hingga 250% juga diberikan kepada perusahaan yang memberikan vokasi, seperti magang, PKL, dan pembelajaran bagi siswa di IKN. Yon Arsal menyatakan bahwa persiapan juga telah dilakukan untuk memberikan super deduction hingga 250% di IKN, yang lebih tinggi dari tarif 200% di Jakarta dan 300% di luar IKN.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda