
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman tersebut lebih rendah dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang mencapai 7 tahun penjara. Putusan ini, yang diambil pada Kamis (7/12/2023), mencantumkan denda sebesar Rp 750 juta yang dapat digantikan dengan 3 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding juga memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar. Jika Angin tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, Angin akan dikenakan tambahan hukuman berupa 1 tahun penjara.
Gunawan Gusmo memimpin majelis hakim yang mengurangi hukuman Angin, dengan pertimbangan usia lanjut dan peran sebagai tulang punggung keluarga, serta kondisi kesehatannya yang memburuk.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angin bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Angin, yang menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2016-2019, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Angin membayar uang pengganti sebesar Rp 3,737 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau 6 bulan kurungan, serta meminta uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar.
Jaksa KPK meyakini bahwa Angin menerima gratifikasi total Rp 29,5 miliar dari beberapa perusahaan dan wajib pajak individu antara 2014-2019. Selain itu, dia diduga melakukan pencucian uang sejumlah Rp 44 miliar untuk menyamarkan kekayaannya. Sebelum divonis dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Angin sudah mendapat vonis 9 tahun penjara di kasus suap pada 2022 dari Mahkamah Agung.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda