
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru-baru ini mengeluarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Di dalam peraturan ini, wajib pajak (WP) pribadi diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2024.
Sebagai hasilnya, saat ini, WP harus mencocokkan NIK dengan NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023, atau dalam kurun waktu 24 hari. Tetapi, mengapa hal ini menjadi suatu keharusan?
Menurut informasi dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada Kamis (7/12/2023), alasan utama penggunaan NIK sebagai NPWP adalah karena masyarakat saat ini memiliki banyak nomor identitas dari berbagai instansi.
Contohnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan sebagainya.
Jika dihitung, seorang warga negara dapat memiliki sekitar 40 nomor identitas. Mengingat jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat untuk keperluan administrasi, integrasi NIK dan NPWP dianggap sebagai langkah awal dalam menciptakan Single Identification Number (SIN).
Dengan cara ini, ke depannya, masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga memudahkan WP saat mengakses berbagai layanan perpajakan. Jika seorang WP tidak menggunakan NIK sebagai NPWP, maka mereka akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, "Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP."
Oleh karena itu, pemerintah, khususnya DJP, terus mendorong wajib pajak untuk segera mencocokkan NIK dengan NPWP agar mereka lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa depan. "Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," tambahnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda