
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia sebesar 37,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dianggap relatif rendah. Meskipun mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19, rasio utang tersebut telah mengalami penurunan seiring dengan langkah-langkah konsolidasi fiskal yang diambil.
Sri Mulyani menekankan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya dan negara maju. Pada acara The 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk melindungi perekonomian dari berbagai guncangan, termasuk dampak pandemi Covid-19.
Meskipun pandemi telah berakhir, APBN akan tetap berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan menghadapi potensi guncangan yang mungkin terjadi baik di tingkat global maupun domestik. Pemerintah berkomitmen untuk mengelola APBN secara fleksibel agar dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dan merealisasikan program pembangunan nasional.
Hingga Oktober 2023, defisit APBN mencapai Rp671 miliar atau setara dengan 0,03% dari PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.950,52 triliun atau sebesar 37,68% dari PDB. Rasio utang ini masih di bawah batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang membatasi rasio utang pemerintah maksimal sebesar 60% dari PDB.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda