
Pemerintah Indonesia telah merilis Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi digital. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa buku ini akan menjadi acuan tidak hanya untuk pihak dalam negeri tetapi juga sebagai pedoman dalam menentukan posisi Indonesia di arena internasional.
Airlangga menyatakan bahwa strategi pengembangan ekonomi digital ini sejalan dengan Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang mendorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia di sektor digital. Kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7,6%-8,7% pada tahun 2022.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan transformasi ekonomi digital dengan mempersiapkan tiga fase pengembangan hingga tahun 2045. Fase pertama adalah persiapan, yang dimulai dengan perbaikan pondasi digital dasar. Kemudian, fase transformasi untuk percepatan transformasi menuju masyarakat dan bisnis yang cerdas. Terakhir, fase lead yang ditandai dengan menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.
Untuk mencapai fase lead pada tahun 2045, pemerintah menetapkan strategi, antara lain peningkatan daya saing digital Indonesia dari peringkat ke-51 pada tahun 2022 menjadi peringkat ke-20 pada tahun 2045, dan kontribusi ekonomi digital mencapai 20% dari PDB.
Buku putih ini mencakup enam pilar utama pengembangan ekonomi digital, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, riset, inovasi, pengembangan ekosistem bisnis, inklusi finansial, hingga dukungan regulasi dan kebijakan yang sehat serta berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda