
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengubah Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang akan berlaku mulai tahun 2024.
"Jika semuanya berjalan lancar, ditandatangani, dan dipublikasikan, kita dapat mulai menerapkannya pada bulan Januari 2024. Jadi, Insya Allah, pada tahun depan, kita akan menggunakan metode pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata yang lebih sederhana dan mudah," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA sebelumnya.
Pengenalan Tarif Efektif PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran bagi wajib pajak yang dipotong. Tarif ini diterapkan untuk memudahkan dan menyederhanakan proses pemotongan.
"Tarif efektif ini dimaksudkan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pemotongan. Ini sebenarnya merupakan pembayaran pajak di muka. Ketika akhir periode tahun tiba, akan dilakukan perhitungan berdasarkan setiap masa pajak di akhir tahun. Dari perhitungan ini, dapat terlihat apakah ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, sehingga diharapkan tidak akan ada kesalahan pembayaran pada laporan pajak akhir," jelas Suryo.
Berdasarkan informasi dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, rumus perhitungan PPh Pasal 21 terbaru adalah TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, dihitung atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif efektif ini juga mempertimbangkan PTKP untuk berbagai jenis status, seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja, dengan atau tanpa tanggungan.
Sehubungan dengan itu, dalam format perhitungan TER, akan diterbitkan buku tabel PTKP yang merujuk pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tabel tersebut mencakup status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Selain itu, terdapat kolom untuk jumlah tanggungan dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/1/0 - K/1/3. Besaran nominal untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/1/0 sebesar Rp 108 juta.
Selain itu, dalam UU HPP juga telah ditetapkan tarif PPh sebanyak 5 tarif, meningkat dari sebelumnya yang hanya sebanyak 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP khusus untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif 35%.
Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun hingga Rp 60 juta adalah 5%, untuk penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta sebesar 15%, Rp 250 juta - Rp 500 juta sebesar 25%, Rp 500 juta - Rp 5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp 5 miliar sebesar 35%.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda