
Penipuan yang menggunakan kedok petugas dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih sering terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk menjadi lebih berhati-hati ketika menerima pesan elektronik atau email yang mengklaim berasal dari DJP. Penting diingat bahwa email resmi yang berasal dari otoritas pajak menggunakan domain (at)pajak(dot)go(dot)id atau ©pajak.go.id. Jika ada email yang menggunakan domain lain dan menunjukkan tanda-tanda penipuan, wajib pajak sebaiknya melaporkannya kepada DJP melalui saluran Kring Pajak 1500200.
"Jika ingin melaporkan adanya indikasi penipuan dengan modus tertentu, bisa melaporkan lewat saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id agar bisa kami tindak lanjuti," ujar contact center DJP dalam jawaban kepada netizen pada Selasa (5/12/2023).
Dalam sebuah contoh email yang dikirim oleh seorang netizen, terlihat bahwa email tersebut mengaku sebagai DJP tetapi menggunakan email dengan domain ©gmail.com. Isi email berupa peringatan agar wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020 dan 2023.
Email tersebut juga melampirkan file berformat 'apk' yang diklaim berisi perincian tagihan pajak. Terdapat ajakan agar wajib pajak mengeklik file tersebut dengan kalimat "Agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 88%, untuk melihat rincian tagihan pajak silakan klik di bawah ini."
Apabila wajib pajak menemui email semacam ini, disarankan untuk mengabaikannya dan tidak membuka lampiran yang terdapat di dalamnya. Ada kekhawatiran bahwa file yang terlampir dapat berupa aplikasi phising yang bertujuan mencuri data pribadi korban.
Modus penipuan melalui email memang sering terjadi, khususnya yang berkaitan dengan surat tagihan pajak. Penipu akan mengirimkan surat yang menyerupai tagihan pajak kepada wajib pajak. Untuk melihat isi surat secara lengkap, penipu akan melampirkan tautan surat yang sebenarnya adalah link phising.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda