
Tahun 2022 menyaksikan penurunan yang signifikan dalam produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan jumlah wajib pajak yang menerimanya, dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2021. Meskipun demikian, nilai Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang terbit juga mencatat penurunan.
Berdasarkan data Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DiP) 2022, produksi SP2DK tahun lalu mencapai 525.683 surat, menunjukkan penurunan sekitar 85,9% dari produksi tahun 2021 yang mencapai 3,73 juta surat. SP2DK diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada tahun 2022 adalah sebanyak 324.408, mengalami penurunan sekitar 79,5% dibandingkan dengan posisi pada tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1,58 juta wajib pajak. SP2DK yang selesai, yaitu telah diterbitkan LHP2DK, mencapai 404.825 surat pada tahun 2022, turun sekitar 85,9% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya yang mencapai 287 juta surat.
LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada tahun 2022, tercatat 248.845 wajib pajak dengan SP2DK yang selesai, mengalami penurunan sekitar 81,5% dibandingkan dengan posisi pada tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1,35 juta wajib pajak.
Laporan Tahunan DJP 2022 tidak menyajikan data terkait produksi SP2DK yang terbit pada tahun 2022, hanya menjelaskan nilai LHP2DK yang terbit pada tahun tersebut, yakni sebesar Rp33,22 triliun, menunjukkan penurunan sekitar 26,1% dari posisi tahun sebelumnya yang mencapai Rp44,95 triliun.
Harap dicatat bahwa laporan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai penurunan produksi SP2DK pada tahun 2022. Sebagai tambahan informasi, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022, di mana 247.918 wajib pajak menyampaikan 308.059 surat keterangan. Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dalam PPS mencapai Rp61,01 triliun, dengan harta bersih yang diungkap senilai Rp59,637 triliun. Rinciannya meliputi harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp51,394 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp60,07 triliun, dan investasi senilai Rp22,35 triliun.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda