
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang diatur dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun 2025. Ramos Pardamean Purba, Senior Manager Divisi Transfer Pricing PT Pro Visioner Konsultindo, menyampaikan perubahan signifikan dalam cara perusahaan besar di seluruh dunia akan dikenai pajak. Ramos memperkenalkan empat bagian utama Pilar 2 dan implikasinya bagi Indonesia.
Secara filosofis, Pilar 2, yang diinisiasi oleh negara-negara anggota Inclusive Framework OECD, bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar pajak secara adil, terutama yang beroperasi di berbagai negara. Hal ini dianggap penting, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia, di mana perusahaan seringkali membayar pajak yang sangat rendah dengan cara legal untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah.
Empat Bagian Utama Pilar 2
1. Income Inclusion Rule (IIR): Menetapkan bahwa jika cabang perusahaan di suatu negara membayar pajak yang sangat rendah, perusahaan induk di negara asal mungkin harus membayar pajak tambahan untuk mencapai tingkat minimum global.
2. Undertaxed Payments Rule (UTPR): Menyelidiki pembayaran antara perusahaan dalam kelompok yang sama. Jika pembayaran tersebut dikenai pajak terlalu sedikit, aturan ini dapat menyesuaikan pajak agar lebih adil.
3. Subject to Tax Rule (STTR): Memungkinkan negara, seperti Indonesia, untuk memajaki pembayaran tertentu, seperti bunga atau biaya untuk menggunakan paten, jika pembayaran tersebut tidak dikenai pajak yang cukup di negara lain.
4. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Memberikan cara bagi negara untuk memastikan perusahaan membayar setidaknya pajak minimum di negaranya sendiri.
Kesiapan Indonesia dan Dampak Pilar 2
Ramos menilai bahwa Indonesia telah menunjukkan dukungan terhadap perubahan pajak global melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Ia mengatakan bahwa Indonesia akan menunggu peraturan turunan sebagai panduan dalam pelaksanaan Pilar 2. Terkait dampaknya, Ramos menyatakan bahwa tarif pajak badan utama Indonesia sudah lebih tinggi dari minimum global sebesar 15 persen, tetapi Indonesia perlu mempertimbangkan kembali insentif pajak untuk menyeimbangkan dengan aturan pajak global baru.
Potensi Pengurangan Penerimaan Pajak
Ramos juga mencatat potensi pengurangan penerimaan pajak akibat penerapan Pilar 2. Ia menyoroti faktor-faktor seperti aturan pengecualian de minimis, GloBE safe harbour rule, dan Substance-Based Income Exclusion dalam insentif pajak yang perlu diperhatikan. Secara keseluruhan, Ramos melihat Pilar 2 sebagai langkah besar untuk memastikan pembayaran pajak yang adil dari perusahaan di seluruh dunia, dan bagi Indonesia, ini merupakan kesempatan untuk menyelaraskan aturan pajaknya dengan standar global sambil tetap menjaga daya tarik investasi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda