
Apa itu PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Penghasilan dari uang pesangon termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 21. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009), PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan berbagai bentuk dan nama. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini mencakup uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua.
Uang pesangon, di sisi lain, merupakan pendapatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau badan pengelola dana pesangon kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau badan pengelola dana pesangon dan disetorkan ke kas negara setiap bulan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa PPh Pasal 21 atas uang pesangon dapat bersifat final atau non-final, tergantung pada skema pembayaran uang pesangon yang diberikan kepada pegawai. Berikut penjelasannya:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final jika pembayaran uang pesangon dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009 yang menyatakan bahwa atas penghasilan seperti uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang diterima sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
“Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender,” begitu bunyi peraturan tersebut.
b. Jika pembayaran uang pesangon bertahap melebihi 2 tahun kalender, maka pemotongan PPh Pasal 21 tidak bersifat final dan harus dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak tahunan. Dengan kata lain, jika ada bagian penghasilan yang masih terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengaplikasikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender. Selain itu, jika penerima pesangon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah akan mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen.
Bagaimana tarif PPh Pasal 21 atas pesangon?
Berdasarkan PP 68/2009, tarif PPh Pasal 21 atas pesangon ditetapkan secara progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sistem progresif ini berbeda dengan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak tahunan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Tarif progresif PPh Pasal 21 atas pesangon ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
– 5 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
– 15 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
– 25 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
Penghasilan bruto adalah jumlah uang pesangon sebelum dipotong pajak. Jika uang pesangon dibayarkan sekaligus, maka penghasilan bruto adalah jumlah uang pesangon tersebut. Jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap, maka penghasilan bruto adalah jumlah uang pesangon yang dibayarkan dalam satu tahun kalender.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas pesangon?
Untuk menghitung pajak yang terutang, Wajib Pajak harus menyesuaikan dengan skema pembayaran pesangon, apakah dilakukan secara sekaligus atau bertahap hingga lebih dari dua tahun. Berikut adalah ilustrasinya:
1. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Pak Andi, sebagai pegawai tetap PT Maju Jaya selama 30 tahun, menerima penawaran pensiun dini pada bulan Januari 2021 dengan kompensasi uang pesangon sebesar Rp 300 juta dari perusahaan.
Penghasilan bruto = Rp 300.000.000
PPh Pasal 21 terutang:
– 0% x Rp 50.000.000 = Rp 0
– 5% x Rp 50.000.000 = Rp
2.500.000
– 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 32.500.000
2. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap.
PT Maju Jaya membayar uang pesangon kepada Pak Andi secara bertahap dengan jadwal pembayaran berikut:
a. Bulan Januari 2021 Rp 50.000.000
b. Bulan Januari 2022 Rp 125.000.000
c. Bulan Januari 2023 Rp 100.000.000
Maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang:
– Bulan Januari 2021:
0% x Rp 50.000.000 = Rp 0
– Bulan Januari 2022:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 75.000.000 = Rp 11.250.000
Total PPh Pasal 21 yang bersifat final pada Januari 2022: Rp 13.750.000
– Bulan Januari 2023:
Karena pembayaran uang pesangon telah melewati tahun ketiga, tarif PPh Pasal 21 untuk uang pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2023 adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tidak bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2023:
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Total PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final pada Januari 2023 = Rp 9.000.000
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda