Contact Whatsapp085210254902

Pegawai yang Kerja di IKN Bebas Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Desember 2023 | Dilihat 605kali
Pegawai yang Kerja di IKN Bebas Pajak

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak ini, yang berlaku hingga tahun 2035, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Yon menjelaskan bahwa para karyawan yang pindah, bekerja, dan berdomisili di IKN akan memiliki PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka dapat menerima penghasilan secara penuh. Ini adalah kebijakan yang pernah diterapkan selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020, namun dengan batasan penghasilan maksimal Rp 200 juta.

Meskipun demikian, setelah tahun 2035, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang bekerja di IKN. Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bersifat final bagi pegawai tertentu.

Salah satu alasan pembebasan PPh Pasal 21 adalah untuk menciptakan keberagaman dengan kedatangan pekerja secara masif, dan ini menjadi prinsip insentif perpajakan yang mendukung IKN, menurut Yon.

Dalam rinciannya, kriteria pegawai yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 melibatkan penerimaan penghasilan dari pemberi kerja tertentu, memiliki tempat tinggal di IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah IKN. Namun, jika pegawai tersebut memiliki penghasilan lain di luar wilayah IKN, mereka tetap akan dikenakan tarif normal PPh 21.

Pegawai yang juga mendapatkan pembebasan PPh Pasal 21 termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang penghasilannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Yon menambahkan bahwa aturan teknis mengenai pembebasan PPh Pasal 21 akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK), yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Ratih Puji Lestari, Direktur Pajak.com, mengapresiasi insentif perpajakan ini dan menyebutnya sebagai magnet penarik investasi di IKN.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com