Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengubah format perhitungan tarif Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh 21 pada karyawan mulai Januari 2024. Format baru yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER) diharapkan dapat memudahkan wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa persiapan sudah dilakukan dan rencananya akan diterapkan pada Januari 2024, asalkan semuanya berjalan lancar, ditandatangani, dan dipublikasikan, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/12/2023).
Menurut Suryo, penghitungan PPh sebelumnya sangat rumit dan kompleks karena melibatkan tarif pajak progresif dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan skema lama, terdapat sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan yang mencakup pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi, yang dianggap membingungkan dan memberatkan wajib pajak.
Dalam skema baru perhitungan tarif PPh, hanya digunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, dihitung atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif ini sudah mencakup Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan bekerja, baik yang sudah memiliki tanggungan atau belum.
Dalam perhitungan TER, akan ada buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel tersebut mencakup berbagai jenis status PTKP, jumlah tanggungan, dan nominal PTKP untuk masing-masing status.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda