Pemerintah sedang aktif memberikan insentif perpajakan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, hingga saat ini, belum ada perhitungan kerugian penerimaan akibat kebijakan tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam Media Center Indonesia Maju di Jakarta pada Senin (4/11/2023).
Bahlil menyatakan bahwa belum ada perhitungan belanja pajak karena totalnya tergantung pada jumlah investasi yang masuk setiap tahun. Menurutnya, jumlah belanja pajak sangat bergantung pada banyaknya investor yang berinvestasi di IKN.
Meskipun begitu, Bahlil menegaskan bahwa pemberian insentif pajak ini diperlukan sebagai daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di IKN. Tanpa insentif tersebut, Bahlil khawatir minat investor akan menurun.
Dia menggambarkan insentif pajak sebagai bentuk subsidi silang dari pemerintah. Bahlil menjelaskan bahwa karena biaya logistik di IKN masih tinggi, insentif pajak dianggap sebagai subsidi dari pemerintah untuk mengatasi biaya logistik tersebut.
Meskipun memberikan banyak insentif pajak, Bahlil meyakini bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menetapkan batas waktu dalam pemberian fasilitas pajak kepada investor IKN.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada investor yang berinvestasi di IKN, seperti Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut untuk karyawan yang tinggal di IKN dan tax holiday untuk perusahaan yang menanamkan modalnya di IKN setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Semua insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, yang mencakup sembilan insentif, termasuk tax holiday, superdeduction untuk vokasi dan riset, PPh Final 0% untuk UMKM, dan lainnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda