
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadopsi skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada tahun 2024. Penggunaan TER diharapkan dapat menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bagi pemberi kerja. Walaupun rincian aturan TER masih dalam proses penyusunan, Kami akan memberikan gambaran berdasarkan penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober yang berlangsung pada akhir November 2023.
PPh, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. PPh Pasal 21, yang berlaku untuk penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya terkait pekerjaan di dalam negeri, merupakan fokus perubahan perhitungan.
Skema TER dalam perhitungan PPh Pasal 21 akan menggunakan rumus baru, yaitu TER dikali dengan penghasilan bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perhitungan TER telah memperhitungkan PTKP untuk setiap jenis Wajib Pajak, dengan format perhitungan yang akan diiringi oleh penerbitan buku tabel PTKP mengacu pada regulasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jumlah PTKP baru direncanakan untuk dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I).
Saat ini, tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 60.000.000 (5 persen)
- Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 (15 persen)
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 (25 persen)
- Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 (30 persen)
- Di atas Rp 5.000.000.000 (35 persen)
Dijelaskan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, rencananya skema TER akan diterapkan mulai Januari 2024, setelah seluruh aturan pendukungnya terbit. Tujuan dari penggunaan skema TER adalah menyederhanakan proses perhitungan PPh Pasal 21 yang saat ini memiliki 400 skenario pemotongan, yang dianggap membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda