Contact Whatsapp085210254902

Mantap! Presiden RI Tebar 9 Insentif Pajak Bagi Investor IKN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Desember 2023 | Dilihat 656kali
Mantap! Presiden RI Tebar 9 Insentif Pajak Bagi Investor IKN

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan sejumlah insentif di sektor pajak kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ragam insentif tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, insentif-insentif tersebut dirancang untuk menarik minat investor agar berinvestasi di IKN. Pembangunan dan pengembangan IKN diakui membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat.

Yon menyatakan, "Pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023," saat berbicara dalam seminar Peluang Investasi IKN pada Senin (4/11/2023).

Contoh dari insentif-insentif tersebut melibatkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, insentif juga mencakup tax holiday dan keuntungan di bidang kepabeanan.

Yon menekankan bahwa insentif-insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk investor besar, tetapi juga diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Semua insentif tersebut dikatakan sudah mempertimbangkan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yon menyatakan bahwa pemberian insentif ini juga dapat dievaluasi di masa mendatang.

"Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga dengan demikian prinsip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana," ujar Yon.

Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan terdapat 9 insentif yang disiapkan oleh pemerintah dalam PP 12/2023. Beberapa di antaranya melibatkan tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar selama maksimal 30 tahun, superdeduction vokasi dan R&D, PPh Final 0% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar, PPh Pasal 21 DTP, fasilitas PPh pada financial center, dan pembebasan PPN dan PPnBM pada sejumlah sektor tertentu.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com