Tidak semua orang menyukai proses pelaporan pajak yang sering dianggap rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memberikan layanan pelaporan pajak yang mudah dan sederhana. Saat ini, ada dua cara yang bisa dipilih Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring, yaitu e-Filing dan e-Form. Apa perbedaan antara penyampaian SPT tahunan dengan e-Filing dan e-Form? Bagaimana cara menggunakannya? Serta, apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing platform tersebut?
e-Filing
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu metode umum yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh adalah e-Filing.
e-Filing adalah cara pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara daring dan real-time, yang berarti perangkat yang digunakan harus selalu terhubung ke jaringan internet saat mengisi SPT Tahunan. Metode ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (OP) 1770SS, yang merupakan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto); serta SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan akun DJP Online. EFIN dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Gunakan EFIN tersebut untuk mendaftarkan akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id.
Setelah masuk ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi, Wajib Pajak dapat memilih menu e-Filing dan mengisi formulir SPT Tahunan sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Wajib Pajak hanya perlu mengisi SPT Tahunan mengikuti panduan yang diberikan, termasuk pertanyaan yang diajukan.
Jika SPT Tahunan sudah dibuat, sistem DJP Online akan menampilkan ringkasan SPT Tahunan. Untuk mengirim SPT Tahunan tersebut, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui surat elektronik (surel) Wajib Pajak.
Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT Tahunan". Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan langsung ke DJP Online tanpa perlu mencetak atau menandatangani SPT Tahunan. Wajib Pajak juga dapat melihat status pengiriman SPT Tahunan dan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima SPT Tahunan.
Keuntungan dari penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filing adalah proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan hemat biaya. Pengisiannya pun tidak rumit, hanya memerlukan perangkat seperti telepon seluler, tablet, atau laptop/personal computer (PC).
Namun, e-Filing yang bersifat real-time dan membutuhkan koneksi internet yang stabil mengharuskan Wajib Pajak memiliki akses internet yang dapat diandalkan. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan atau kendala koneksi, Wajib Pajak harus mengulang prosesnya dari awal.
e-Form
Opsi lainnya adalah menggunakan metode pelaporan e-Form. Berbeda dengan e-Filing yang memerlukan koneksi internet secara terus-menerus, pengisian SPT Tahunan dengan e-Form dapat dilakukan kapan saja dan dijalankan secara berulang dari proses sebelumnya.
Formulir SPT Tahunan dapat diunduh terlebih dahulu dari situs DJP Online, dan pengisian SPT Tahunan dengan e-Form membutuhkan koneksi internet hanya saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan.
e-Form dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Metode ini juga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770, yaitu penghasilan yang diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
Untuk menggunakan layanan e-Form, Wajib Pajak harus memiliki NPWP dan akun DJP Online. Wajib Pajak dapat mengakses situs web DJP Online, memilih menu e-Form, dan mengunduh formulir SPT Tahunan dalam format PDF sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
Setelah mengunduh file e-Form, Wajib Pajak dapat membuka file tersebut menggunakan aplikasi viewer yang sebelumnya diunduh dari DJP Online dan diinstal di perangkat komputer atau laptop.
Aplikasi Forms Viewer ini dapat beroperasi pada sistem operasi Microsoft Windows versi Windows 7 Pro atau yang lebih baru. Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader (AAR) versi 32-bit.
Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan secara offline dengan menyimpan file e-Form di komputer. Setelah selesai, lampirkan file PDF. Selanjutnya, buka surel Anda untuk mendapatkan Kode Verifikasi, lalu masukkan pada kolom yang disediakan dan klik "Kirim" untuk mengirimkan SPT Tahunan. Langkah-langkah terakhir ini memerlukan koneksi internet, jadi pastikan perangkat Anda terhubung ke internet.
Jika Wajib Pajak ingin menyimpan dokumen sebagai arsip, klik ikon printer sehingga dokumen akan disimpan dan akan muncul watermark "cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP," karena memang sifatnya khusus untuk arsip. Setelah berhasil mengirimkan SPT Tahunan, Anda dapat memeriksa BPE sebagai tanda terima SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat surel yang terdaftar di sistem DJP.
Perlu diingat bahwa KPP masih dapat meminta dokumen pendukung SPT Tahunan jika ada kekurangan. Wajib Pajak harus melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 30 hari setelah diminta.
Keuntungan menggunakan e-Form adalah adanya opsi "Print" pada SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak dapat menyimpan file SPT Tahunan sebagai salinan. Selain itu, e-Form dapat menghindari masalah koneksi internet yang tidak stabil saat mengisi SPT Tahunan.
Kekurangan e-Form adalah perlu menginstal aplikasi Adobe Reader atau viewer dari DJP pada perangkat komputer untuk membuka file e-Form.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-Filing dan e-Form adalah dua metode yang berbeda untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan oleh Wajib Pajak sebelum memilih salah satu.
e-Filing lebih cocok bagi Wajib Pajak yang menginginkan proses pelaporan pajak yang cepat, mudah, dan hemat biaya. Di sisi lain, e-Form lebih sesuai untuk Wajib Pajak yang ingin menyimpan file SPT Tahunan dan menghindari masalah koneksi internet yang tidak stabil.
Namun demikian, apapun metode yang dipilih, Wajib Pajak harus memastikan bahwa SPT Tahunan yang diajukan sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, mendukung pembangunan negara, dan menghindari potensi sanksi pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda