Contact Whatsapp085210254902

UMKM Ekspor Dapat Tagihan 118 Juta Oleh Cukai? Stafsus Koordinasikan DJBC

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 29 November 2023 | Dilihat 685kali
UMKM Ekspor Dapat Tagihan 118 Juta Oleh Cukai? Stafsus Koordinasikan DJBC

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ini sedang berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai sebagai tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) eksportir. Para eksportir ini mengklaim bahwa mereka dihadapkan pada tagihan sekitar Rp 118 juta ketika hendak mengekspor batok kelapa dan serat kayu ke Eropa.

Pemilik akun dengan username @mazzini_gsp menyampaikan keluhannya melalui media sosial, mencatat bahwa UMKM yang hendak mengekspor produknya mengalami kendala di Bea Cukai dan diminta membayar Rp 118 juta agar ekspor dapat dilanjutkan. Jika tidak mau membayar, produk yang hendak diekspor akan disita.

Yustinus Prastowo merespons keluhan tersebut dan berjanji untuk segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, Prastowo menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi dan kronologi yang lengkap. Prastowo menegaskan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi kasus ini dijelaskan lebih rinci melalui akun Twitter @thechaioflife, yang mengunggah video untuk menjelaskan secara detil. UMKM ini awalnya menerima pesanan dari Eropa untuk produk batok kelapa dan serat kayu pada Agustus 2023. Mereka melengkapi semua dokumen ekspor, termasuk packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi, dan lain-lain.

Namun, setelah proses pemeriksaan dan pengujian di Bea Cukai, UMKM diberitahu bahwa kontainer produk ekspornya ditahan dan kemudian dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. UMKM diminta membuat Surat Pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuarium. Meskipun pengujian laboratorium dijanjikan selesai dalam 15 hari, hasilnya baru keluar pada 2 November 2023. Sambil menunggu proses tersebut, UMKM mendapatkan tagihan sekitar Rp 118 juta dari pemilik kontainer.

Sebagai pembelajaran bagi UMKM dan untuk perbaikan ke depan, kasus ini diangkat agar dapat menjadi perhatian bagi instansi pemerintah yang terkait. Thechaioflife menekankan bahwa meskipun untung rugi adalah hal biasa dalam dunia usaha, jika kerugian disebabkan oleh sistem yang tidak mendukung UMKM, penting untuk bersuara.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com