
Per 31 Oktober 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa utang Indonesia mencapai Rp7.950,52 triliun, setara dengan 37,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Kemenkeu, rasio utang pada Oktober 2023 masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60% dari PDB. Rasio utang pemerintah ini juga lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 39,7%.
"Rasio ini juga tetap lebih baik daripada yang ditargetkan dalam kisaran 40% [dari PDB] dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026," demikian disampaikan Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi November 2023.
Secara umum, sekitar 71,78% dari total utang pemerintah bersumber dari dalam negeri. Jika diurai berdasarkan instrumen, sebanyak 88,66% utang pemerintah berbentuk surat berharga negara (SBN).
Adapun rata-rata jatuh tempo tertimbang atau Average Time to Maturity (ATM) dan total utang pemerintah adalah 8 tahun. Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah terus mengelola utang dengan cermat dan terukur, memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo.
Mayoritas SBN domestik dipegang oleh lembaga keuangan, di mana 29,18% dipegang oleh perbankan, dan 18,49% dipegang oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selanjutnya, 17,2% dipegang oleh Bank Indonesia (BI). SBN digunakan oleh BI sebagai instrumen pengelolaan moneter.
Kemenkeu mencatat peningkatan kepemilikan investor individu pada SBN domestik, naik dari 2,95% pada 2019 menjadi 7,46% pada tahun ini. Pemerintah akan terus memenuhi kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN untuk mendukung pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda